Breaking News:

Tarif Taksi Online Naik Berkali-kali Lipat, Ternyata Ini Alasan dari Menteri Perhubungan

Ia bahkan hampir tidak percaya ketika melihat tarif taksi online yang tertera di layar smartphone miliknya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.COM
Ilustrasi taksi online 

Tarif Taksi "Online" Rp 3.500 per Km

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017.

Terutama mengenai penetapan tarif, kuota, serta kepemilikan unit kendaraan.

Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang supaya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.

Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dalam dua wilayah.

Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per km.

Terungkap! Alasan Pria 16 Tahun Luluh di Pelukan Nenek 71 Tahun, Bikin Melongo!

Sedangkan untuk wilayah II yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.

Perihal kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.


ilustrasi taksi onlie Grab
ilustrasi taksi onlie Grab (kompas.com)

Bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan, masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online sampai akhir masa berlaku, dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Menhub berharap, semua pihak dapat beradaptasi akan perubahan-perubahan yang ada dalam sistem pelaksanaan taksi online.

Berita Bola Terpopuler! Pernikahan Lionel Messi hingga Kepindahan Terry ke Aston Villa

"Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara," ucap Menhub dalam siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Minggu (2/7/2017), dikutip dari Kompas.com.

Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan bahwa dalam penentuan tarif ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Taksi OnlineJakarta PusatStasiun Manggarai
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved