Kisah Pilu Remaja Putri Guru Ngaji yang Diperkosa dan Kini Dituntut 8,5 Tahun Penjara
"Kami cuma bilang, memohon untuk BL dibebaskan, itu saja," kata RK, ayah BL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
Editor: Rimawan Prasetiyo
Di persidangan, BL mengaku tak tahu bahwa ia telah melahirkan bayi pagi itu. Menurut dia, hanya gumpalan yang keluar dari tubuhnya.
BL pun membuang gumpalan yang ternyata bayi itu ke tempat sampah.
Rekaman CCTV Detik-detik Mengerikan Sebuah Percobaan Pemerkosaan Sesaat Turun dari Bus
Dua hari kemudian, petugas kebersihan menemukan bayi terbungkus plastik dalam keadaan meninggal dunia dan melaporkannya ke polisi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, BL sempat dirawat di RS Fatmawati.
RK yang terkejut atas insiden yang menimpa putrinya ini baru mengetahui bahwa putrinya hamil setelah diperkosa.
RK pun melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru kasus dugaan pemerkosaan itu.
Tak lama kemudian, pemuda berinisial MO berusia 20 tahun ditangkap.
Pemuda itu pun mengakui pemerkosaan tersebut.
"Kami kenakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi.
Dengan ditangkapnya MO, tak serta merta membebaskan BL dari dakwaan.
BL ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan tahanan dewasa dan dituntut bersalah.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Agnes Renitha Butar Butar pada Rabu (21/6/2017) kemarin.
BL dianggap melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keadilan untuk anak