Breaking News:

Kisah Pilu Remaja Putri Guru Ngaji yang Diperkosa dan Kini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

"Kami cuma bilang, memohon untuk BL dibebaskan, itu saja," kata RK, ayah BL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/NIBRAS NADA NAILUFAR
Ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat BL menjalani sidang kasus pembuangan bayinya. 

Siti Zuma, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang mendampingi BL, menyebut bahwa tuntutan jaksa ini melebihi ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

"Ancaman maksimal pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun," kata Zuma ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jaksa penuntut umum dianggap tidak memiliki perspektif gender dan kepentingan terbaik untuk anak.

Kronologis Pemerkosaan Mahasiswi Swiss di Bali: Dari Pesta Miras hingga Dibujuk ke Kamar

Selain itu, jaksa dianggap telah melanggar hukum acara karena mengabaikan kesaksian BL dalam sidang.

"Jadi tuntutan itu sudah disusun sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Zuma.

Tuntutan itu dibacakan pada hari yang sama dengan pemberian keterangan BL.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut keterangan BL berbelit-belit dan dianggap sebagai hal yang memberatkan.

Keluarga dan kuasa hukum berharap BL dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebab, menurut keluara dan kuasa hukum, BL tak menyadari bahwa ia hamil dan melahirkan.

Ini dianggap sebagai sebuah konsekuensi hidup di bawah kemiskinan dan tanpa akses pendidikan.

Direktur LBH Apik Jakarta Veni Siregar menyampaikan, BL adalah korban kemiskinan dan pemerkosaan sehingga ia seharusnya tak dihukum atas ketidaktahuannya itu.

Veni menyebut, sepanjang 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.

"Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa penolongan dan membuang bayinya," katanya.

Hal yang sama diungkap ahli kesehatan reproduksi dr Budi Wahyuni yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
PemerkosaanJakarta SelatanBanten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved