Mendeteksi Samyang Legal dan Ilegal Ternyata Bisa Semudah Ini!
BPOM menyarankan agar para pecinta kuliner korea mengecek ulang tiap produk yang akan dikonsumsi atau dibeli.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Empat produk tersebut adalah U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
BPOM kini telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari.
Mi Samyang Positif Mengandung Babi, MUI Katakan Hal Ini Soal Label Halal
BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.
Pengawasan ini akan dilakukan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, hingga sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)