Breaking News:

Mendeteksi Samyang Legal dan Ilegal Ternyata Bisa Semudah Ini!

BPOM menyarankan agar para pecinta kuliner korea mengecek ulang tiap produk yang akan dikonsumsi atau dibeli.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
SamWon House Indonesia
Mie Panas Korea dari SamWon House Indonesia, yaitu Hot Ramyun, Samyang Spicy Chicken Hot Ramen, dan Paldo Bulnak Spicy Fried Octopus Ramen, ketiganya dikemas dalam paket 3MIEPANASKorea. 

TRIBUNWOW.COM - Pecinta kuliner korea di Indonesia mendapat saran dari BPOM terkait adanya produk makanan korea yang beredar di pasaran.

Hal ini mengingat adanya sejumlah produk yang ternyata mengandung babi dan tidak tertera label halal dalam kemasannya.

BPOM menyarankan agar para pecinta kuliner korea mengecek ulang tiap produk yang akan dikonsumsi atau dibeli.

Pengecekan ini bisa dilakukan dengan melihat kemasan produk.

Dari kemasan tersebut akan terlihat apakah produk yang akan dibeli oleh konsumen memiliki izin edar resmi dan dipastikan halal atau tidak mengandung babi.

Kasus Mie Samyang yang Mengandung Babi, BPOM Bantah Kecolongan

"Makanan kemasan Korea umumnya produk impor, jadi bisa dicek di belakang kemasannya, ada izin edar BPOM atau tidak. Setelah cek izin edar, cek juga keterangan halal atau tidaknya," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang, Banten, Nurjaya Bangsawan saat ditemui Kompas.com di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (19/6/2017) siang.

Nur mengungkapkan bahwa pihaknya sempat beberapa kali menemui produk makanan impor yang mencantumkan izin edar palsu.

Izin edar palsu tersebut adalah hasil copy-an izin edar produk lain yang ditempel di kemasannya.

Untuk mengantisipasi berbagai kecurangan tersebut, kini BPOM telah menyediakan aplikasi Cek BPOM di Google Play Store yang bisa diunduh para pengguna smartphone.

"Cara mengeceknya, masukkan nomor registrasi, nama produk dan nama dagang atau merk, serta nama perusahaan pendaftar atau produsennya. Jika terdaftar, akan muncul keterangan termasuk apakah produk itu halal atau tidak," kata Nur.

Nur mengatakan jika produk pangan impor yang mengandung babi di Indonesia tidak dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Namun, produk tersebut memiliki ketentuan dan aturan tersendiri.

"Pada labelnya harus mencantumkan mengandung babi di satuan kemasan terkecil. Kalau dijajakan, di toko, supermarket, itu harus ditata dan ada aturannya dia harus sendiri tempatnya," kata Nur.

Kini BPOM telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan empat produk mi Korea yang beredar di Indonesia positif mengandung babi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Korea SelatanBantenBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved