Breaking News:

Inilah Surat Pengacara Rizieq Shihab Kepada Presiden Jokowi Soal Permintaan Penghentian Kasus

Pihak pengacara meminta Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang tengah menjerat Rizieq Shihab

Editor: Yudie
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Kapitra Ampera, Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

Pihak pengacara meminta Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang tengah menjerat Rizieq Shihab.

Kasus yang dimaksud adalah percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Gubernur Bengkulu Diringkus Dalam OTT KPK, Begini Fakta Lengkapnya!

Permintaan itu disampaikan pihak Rizieq melalui surat yang dikirimkan kepada Jokowi.

Kapitra Ampera, mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).

Heboh! Jemaah Masjid Ini Perbolehkan Wanita Jadi Muazin dan Imam Salat

Menurutnya penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan perundang-undangan.

Untuk itu, pengacara Rizieq Shihab dia meminta kasus ini segera dihentikan.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Menurut dia, alat bukti dalam kasus yang dituduhkan kepada kliennya itu didapat dengan cara ilegal.

Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Halaman
12
Tags:
Rizieq ShihabKapitra AmperaKapolda Metro JayaMochammad Iriawan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved