Inilah Surat Pengacara Rizieq Shihab Kepada Presiden Jokowi Soal Permintaan Penghentian Kasus
Pihak pengacara meminta Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang tengah menjerat Rizieq Shihab
Editor: Yudie
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kami Hold Sebentar
Seperti diberitakan, Rizieq Shihab atau Habib Rizieq hingga kini belum juga pulang ke tanah air.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat mengatakan akan melakukan beberapa cara untuk memulangkan Rizieq.
Tak cuma itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut.
Namun belakangan, rencana mengusut kasus Rizieq itu justru ditunda.
Menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan seperti dikutip dari Warta Kota, penundaan ini berkaitan dengan momen menjelang lebaran.
Pasalnya, polisi akan lebih konsentrasi pada Operasi Ramadniya jelang lebaran tahun ini.
Operasi ini bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik di momen Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Kami hold (tunda) sebentar (kasus Rizieq) karena ada operasi kemanusiaan yang jauh lebih penting," kata Iriawan di Jakarta, Senin.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan penyelidikan terhadap kasus Rizieq masih menunggu kepulangan ulama tersebut ke Indonesia.
Penyidik juga masih dalam tahap melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Semua sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan, kami menunggu yang bersangkutan pulang," ujar Iriawan.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan