Akan Dilaksanakan Pekan Ini, Berikut 2 Lapas yang Jadi Opsi Tempat Penahanan Ahok
Ahok akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan (lapas) pada pekan ini.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
(POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Lantaran ancaman itulah yang membuat Ahok harus dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dulu saja kan pernah diancam kan makanya dipindahkan. Ini juga harus diperhatikan, jangan dianggap enteng," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok akan menjalani hukuman di lapas setelah kasus penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Statusnya akan berubah dari tahanan menjadi narapiana.
"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tetapi di lembaga pemasyarakatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/6/2017). (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)