Akan Dilaksanakan Pekan Ini, Berikut 2 Lapas yang Jadi Opsi Tempat Penahanan Ahok
Ahok akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan (lapas) pada pekan ini.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan (lapas) pada pekan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia.
"Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini," ujar Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Dicky menuturkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera mengeksekusi Ahok.
Karena saat ini pihak pengadilan telah menerima penetapan pencabutan banding kasus dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada senin siang.
"Kami lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau gimana. Yang jelas saya sudah lapor, tinggal nunggu petunjuk," kata Dicky.
Pecabutan Banding Ahok Dikabulkan, Begini Kata Pihak Keluarga
Kejari Jakarta Utara, kata Dicky, telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas.
Surat tersebut siap dikirimkan hanya tinggal menunggu perintah dari pimpinan.
Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.
3 Aktivitas yang Sering Dilakukan Ahok Setelah Satu Bulan Mendekam di Mako Brimob!
"Ke lembaga pemasyarakatan, itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang. Nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke lembaga pemasyarakatan," ucap Dicky.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Utara Roberth M Tacoy menuturkan, saat ini pihaknya masih mengurus administrasi soal eksekusi Ahok dan berkoordinasi dengan lapas.
Dia belum menyebutkan kepastian mengenai waktu Ahok dieksekusi.
"Iya kami sudah terima (penetapan pencabutan banding), kami lagi persiapkan administrasinya. Nanti kami koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan terkait dengan itu (waktu eksekusi)," kata Roberth saat dihubungi terpisah.
Tak Ikuti Perkembangan, Ahok Tanya ke Djarot Soal Pembangunan Masjid di Kalijodo
Untuk diketahui, Ahok saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahok ditahan sejak diputuskan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, 9 Mei 2017.
Ia harus menerima hukuman dua tahun penjara pada karena terbukti melakukan penodaan agama.
Ahok pernah mendapat ancaman
Sebelumnya telah diberitakan di Kompas.com, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan jika kliennya tidak memiliki permintaan khusus terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya akan menjalani hukuman.
"Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).
Lebih lanjut, Wayan mengungangkan, Ahok bersedia ditempatkan dimanapun asalkan lapas tersebut aman.
"Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin," sebutnya.
Wayan menambahkan, bahwa tim kuasa hukum meminta Ahok tetap ditahan di Mako Brimob karena alasan keamanan.
"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa," kata dia.

Kuasa hukum Ahok tekankan keamanan
I Wayan Sudirta sebelumnya juga meminta jaminan keamanan saat Ahok dipindahkan ke lapas.
"Pokoknya saya berharap kepada pihak keamanan agar saat pemindahan Pak Ahok untuk menjalani hukumannya nanti betul-betul dipastikan keamanannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2017).
Jaminan keamanan ini diminta mengingat adanya ancaman dan intimidasi saat Ahok berada di Lapas Cipinang.
Lantaran ancaman itulah yang membuat Ahok harus dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dulu saja kan pernah diancam kan makanya dipindahkan. Ini juga harus diperhatikan, jangan dianggap enteng," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok akan menjalani hukuman di lapas setelah kasus penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Statusnya akan berubah dari tahanan menjadi narapiana.
"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tetapi di lembaga pemasyarakatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/6/2017). (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)