Breaking News:

Akan Dilaksanakan Pekan Ini, Berikut 2 Lapas yang Jadi Opsi Tempat Penahanan Ahok

Ahok akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan (lapas) pada pekan ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
(POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Tak Ikuti Perkembangan, Ahok Tanya ke Djarot Soal Pembangunan Masjid di Kalijodo

Untuk diketahui, Ahok saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok ditahan sejak diputuskan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, 9 Mei 2017.

Ia harus menerima hukuman dua tahun penjara pada karena terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok pernah mendapat ancaman

Sebelumnya telah diberitakan di Kompas.com, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan jika kliennya tidak memiliki permintaan khusus terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya akan menjalani hukuman.

"Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut, Wayan mengungangkan, Ahok bersedia ditempatkan dimanapun asalkan lapas tersebut aman.

"Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin," sebutnya.

Wayan menambahkan, bahwa tim kuasa hukum meminta Ahok tetap ditahan di Mako Brimob karena alasan keamanan.

"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa," kata dia.


Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kuasa hukum Ahok tekankan keamanan

I Wayan Sudirta sebelumnya juga meminta jaminan keamanan saat Ahok dipindahkan ke lapas.

"Pokoknya saya berharap kepada pihak keamanan agar saat pemindahan Pak Ahok untuk menjalani hukumannya nanti betul-betul dipastikan keamanannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2017).

Jaminan keamanan ini diminta mengingat adanya ancaman dan intimidasi saat Ahok berada di Lapas Cipinang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Mako BrimobDepokCinereJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved