Lebaran 2017
Jasa Tukar Uang Betebaran Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah warga berbondong-bondong menukarkan uang. Lantas, bagaimana hukum dari transaksi ini?
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
"Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena," kata dia.
Hal yang sama juga pernah diutarakan oleh Ustad H Mairijani MA di hadapan jamaah Masjid Al Jihad Banjarmasin, pada 7 Juli 2015 silam.
"Kalau tidak menggunakan prinsip syar’i atau hukum Islam, jasa tukar uang ini sama halnya dengan menjual uang plus riba," ucapnya seperti dikutip dari Banjarmasinpost.
Meski begitu, dijelaskan Mairijani, jika mekanisme penukaran uang sesuai dengan yang dilakukan Bank Indonesia, maka hal tersebut dibenarkan.
"Tetapi kalau uang receh Rp 1 juta ditukar juga dengan uang Rp 1 juta, maka itu hal yang sah," katanya.
Lebih lanjut, ditegaskan Mairijani, hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah Muhammad SAW.
Rasul menyatakan apabila emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum dengan mengambil keuntungan di sana, sama halnya riba.
"Dan uang termasuk dalam kategori emas karena berfungsi sebagai alat tukar," jelas ulama ini. (Tribunwow.com/Dhika Intan)