Lebaran 2017
Jasa Tukar Uang Betebaran Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah warga berbondong-bondong menukarkan uang. Lantas, bagaimana hukum dari transaksi ini?
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah warga berbondong-bondong melakukan persiapan.
Satu hal yang tak boleh dilewatkan adalah menukarkan uang dengan pecahan yang lebih kecil dan baru.
Bank Indonesia selaku penyedia alat tukar di Indonesia sudah mempersiapkan sekitar 117 lokasi penukaran uang.
Dari 117 lokasi tersebut, terdapat 43 Kantor Perwakilan BI dan juga kantor kas, serta 74 kas titipan.
Hal tersebut disampaikan Suhaedi di Jakarta, Jumat (2/6/2017) seperti dikutip dari Warta Kota.
Meski begitu, tak jarang masyarakat lebih memilih menukarkan uang di pinggir jalan.
Mengejutkan! Di Luar Perkiraan Seperti Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran Ketetapan Presiden Jokowi
Ya, jelang lebaran, banyak orang yang mendadak memilih bekerja sebagai penyedia jasa penukaran uang.
Mekanismenya, orang yang ingin menukarkan uang pecahan kecil harus memberikan kelebihan senilai minimal 10 persen dari jumlah yang ditukarkan.
Lantas, bagaimana hukum dari transaksi ini?
Sebagaimana dikutip dari Warta Kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan transaksi penukaran uang tersebut hukumnya haram.
"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang.
Jokowi Bikin Sayembara Video Tradisi Ramadan, Warganet Malah Curhat Ceritaku Ngenes Pak
Dikatakan Duski, alasan penyedia jasa tukar uang yang mengaku sudah mengantre di bank tetap saja tak bisa dibenarkan.

Hal ini lantaran Bank Indonesia selaku pusat penyedia jasa tukar uang tak menarik biaya sepeserpun.