Breaking News:

Lebaran 2017

Jasa Tukar Uang Betebaran Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah warga berbondong-bondong menukarkan uang. Lantas, bagaimana hukum dari transaksi ini?

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Net
ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah warga berbondong-bondong melakukan persiapan.

Satu hal yang tak boleh dilewatkan adalah menukarkan uang dengan pecahan yang lebih kecil dan baru.

Bank Indonesia selaku penyedia alat tukar di Indonesia sudah mempersiapkan sekitar 117 lokasi penukaran uang.

Dari 117 lokasi tersebut, terdapat 43 Kantor Perwakilan BI dan juga kantor kas, serta 74 kas titipan.

Hal tersebut disampaikan Suhaedi di Jakarta, Jumat (2/6/2017) seperti dikutip dari Warta Kota.

Meski begitu, tak jarang masyarakat lebih memilih menukarkan uang di pinggir jalan.

Mengejutkan! Di Luar Perkiraan Seperti Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran Ketetapan Presiden Jokowi

Ya, jelang lebaran, banyak orang yang mendadak memilih bekerja sebagai penyedia jasa penukaran uang.

Mekanismenya, orang yang ingin menukarkan uang pecahan kecil harus memberikan kelebihan senilai minimal 10 persen dari jumlah yang ditukarkan.

Lantas, bagaimana hukum dari transaksi ini?

Sebagaimana dikutip dari Warta Kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan transaksi penukaran uang tersebut hukumnya haram.

"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang.

Jokowi Bikin Sayembara Video Tradisi Ramadan, Warganet Malah Curhat Ceritaku Ngenes Pak

Dikatakan Duski, alasan penyedia jasa tukar uang yang mengaku sudah mengantre di bank tetap saja tak bisa dibenarkan.



Ilustrasi penukaran uang receh di jalan
Ilustrasi penukaran uang receh di jalan (Faizal Rapsanjani)

Hal ini lantaran Bank Indonesia selaku pusat penyedia jasa tukar uang tak menarik biaya sepeserpun.

"Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena," kata dia.

Hal yang sama juga pernah diutarakan oleh Ustad H Mairijani MA di hadapan jamaah Masjid Al Jihad Banjarmasin, pada 7 Juli 2015 silam.

"Kalau tidak menggunakan prinsip syar’i atau hukum Islam, jasa tukar uang ini sama halnya dengan menjual uang plus riba," ucapnya seperti dikutip dari Banjarmasinpost.

Meski begitu, dijelaskan Mairijani, jika mekanisme penukaran uang sesuai dengan yang dilakukan Bank Indonesia, maka hal tersebut dibenarkan.

"Tetapi kalau uang receh Rp 1 juta ditukar juga dengan uang Rp 1 juta, maka itu hal yang sah," katanya.

Lebih lanjut, ditegaskan Mairijani, hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah Muhammad SAW.

Rasul menyatakan apabila emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum dengan mengambil keuntungan di sana, sama halnya riba.

"Dan uang termasuk dalam kategori emas karena berfungsi sebagai alat tukar," jelas ulama ini. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bank IndonesiaSumatera BaratPadang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved