Fakta Soal Status Hary Tanoesoedibjo di Kasus SMS Ancaman ke Penyidik Kejaksaan
Dalam pesan singkat yang dikirim orang tak dikenal itu disebutkan bahwa si pengirim mengancam akan memberantas oknum penegak hukum
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Hary menganggap ada keganjilan dari sikap Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.

"Jelas itu sudah diputuskan pengadilan. Jadi jelas bahwa apa yang saya duga, meskipun saya tidak ada kaitannya," kata Ketua Umum Perindo itu.
Lebih lanjut, berkaitan dengan kasus ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
• Kolong Tol Kalijodo Mulai Berbenah Usai Penertiban, Begini Penampakannya!
Polisi juga belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
• Jarang Terekspose, Inilah Potret Artis-artis Cantik Bareng Ibunya, Nomor 5 Cetar Abis!
Pekan depan, penyidik baru akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus ini.
"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
• Ketika Luhut Kritik Menteri Susi, Jawaban Menteri Nyentrik Ini Tak Terduga!
Martinus kemudian meluruskan informasi yang belakangan beredar.
Pasalnya, dalam informasi tersebut dikatakan Hary Tanoe sudah berstatus sebagai tersangka.
• Berawal dari Media Sosial, Bocah Asal Korea Alami Perubahan Hidup yang Mengejutkan di Usia 7 Tahun
"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi," kata Martinus. (Tribunwow.com/Dhika Intan)