Breaking News:

Anggota DPRD Tabanan Nyabu Bareng Calon Istri di Kamar Hotel, Begini Fakta Lengkapnya!

I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali ditangkap di kamar Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribun Bali/Prima/Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra, ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila, Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali ditangkap di kamar Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, ia tertangkap bersama seorang wanita yang juga calon istrinya tengah pesta sabu bersama.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Selasa (13/6/2017) malam.

Sebelum kejadian itu berlangsung, pihak kepolisian sudah lebih dahulu memantau pergerakan suami istri yang juga bandar narkoba.

Djarot Resmi Dilantik Jadi Gubernur DKI, Istrinya Tuliskan Hal Ini

Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta tentang penggerebekan tersebut.

1. Kronologi penangkapan

Sebelum menangkap Wirama, sejak Senin (13/6/2017), pihak kepolisian lebih dahulu membuntuti dua orang yang menjadi target operasi.

Suami-istri NYA (28) dan LP (32) merupakan bandar narkoba yang sudah lama jadi target pengejaran.

Seperti dikutip dari Tribunnews, pada Selasa (15/6/2017) aparat kepolisian mendapati data kedua buron tengah berada di Hotel Alila Pecenongan.

Di hari yang sama, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi tempat NYA dan LP menginap.

Di sana aparat menemukan Wirama bersama calon istrinya.

"Ternyata ada seorang lelaki dan perempuan. Kita temukan bong. Kita temukan INWP bersama dengan LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Lebih lanjut, dari penggerebekan tersebut pihak kepolisian menemukan 1 buah bong, 1 buah cangklong, 2 buah pipet kaca, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api.

Tersangka kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi juga kembali melakukan penyelidikan di rumah NYA dan LP di Jalan Mutiara, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Ditemukan 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu. Dari keterangan tersangka, barang bukti didapat dari Napi LP Cipinang bernama ABAW," ucap Argo.

2. Terdengar suara gaduh di lokasi penggerebekan

Saat penggerebekan, terjadi kegaduhan.

Tak pelak, hal ini menimbulkan perhatian bagi penghuni kamar sekitar di Hotel Alila tersebut.

Dijelaskan Arnawa, rekan Wirawan di lembaga legislatif Tabanan, ia sempat mendengar kegaduhan tersebut.

“Karena ada kolega (Wirama Putra, red) yang diajak, saya sempat cegat dan tanya mau dibawa ke mana,” tutur Arnawa kepada Tribun Bali, Rabu (14/6/2017) malam.

Anggota DPRD pesta sabu
Anggota DPRD pesta sabu (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

3. Pemeriksaan masih berlanjut

Dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta dalam keterangan tertulis kepada Tribun Bali, Rabu (14/6/2017), pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Betul, mohon waktu. Tim masih melakukan giat pemeriksaan kepada yang bersangkutan (di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)," ujar Nico.

Dikatakannya, hingga saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

"Ada (pelaku lain) yang masih dikejar," ungkapnya.

4. Wirawan tak ditahan

Sementara itu, sumber di BNNP DKI membenarkan Wirawan positif mengonsumsi narkoba.

Meski begitu, hingga saat ini anggota dewan berusia 34 tahun itu tak langsung ditahan.

Terkait Polemik Full Day School, Begini Permintaan Presiden Joko Widodo

"Kalau hanya pemakai murni cuma wajib lapor diri untuk rehabilitasi," ujar sumber. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
I Nyoman Wirama PutraBaliJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved