Prediksi Pengacara Terbukti, Begini Kabar Red Notice Habib Rizieq!
Red notice yang diajukan pihak kepolisian untuk pemulangan Habib Rizieq Shihab akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Syara-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
Pertama, hanya untuk kejahatan luar biasa dan serius atau (serious ordinary-law crime).
Kedua, dengan larangan kejahatan tersebut, bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial di kebudayaan beberapa negara lain.
Ketiga, kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga atau pribadi.
Selain itu, kasus yang menjerat bukan juga timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kerja sama dengan kejahatan serius.
Rizieq Akan Dapat Visa Tanpa Kadaluwarsa dari Kerajaan Arab?
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jenderal Interpol terdapat 19 kualifikasi kejahatan serius luar biasa, yakni kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (chemical, biological, radiological, nuclear and explosive), korupsi, kejahatan terhadap anak, kejahatan dalam bidang olahraga, kejahatan siber/mayantara, narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup.
Selanjutnya terkait kejahatan keuangan, kejahatan penggunaan senjata, menyangkut pengusutan narapidana, pembajakan di laut, kejahatan terorganisir, kejahatan dalam bidang farmasi, terorisme, perdagangan manusia, perdagangan gelap dan pemalsuan, kejahatan menyangkut kendaraan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap karya seni. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)