Prediksi Pengacara Terbukti, Begini Kabar Red Notice Habib Rizieq!
Red notice yang diajukan pihak kepolisian untuk pemulangan Habib Rizieq Shihab akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Red notice yang diajukan pihak kepolisian untuk pemulangan Habib Rizieq Shihab akhirnya menemui titik terang.
Seperti diberitakan oleh Kompas.com, akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memberikan pengumuman atas red notice yang diajukan pihak kepolisian.
Ia mengatakan bahwa kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bukan termasuk dalam tindak kejahatan luar biasa.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak bisa diterbitkan red notice.
5 Jenis Izin Tinggal di Arab Saudi, Adakah Visa Unlimited Rizieq Shihab?
"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Keputusan bahwa red notice tersebut tidak dapat terbit setelah dilakukan gelar perkara atas kasus Habib Rizieq.
"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa prosedur dalam menerbitkan red notice bukan mengajukan kepada Interpol.
Akan tetapi, pihak hubungan internasional (Hubinter) mengkaji sesuai aturan yang ada.
Apabila masuk dalam kategori red notice, maka Hubinter akan memberi surat ke Interpol untuk mengajukan red notice.
Kemudian, pihak Interpol pun akan melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.
Tidak bisa diterbitkannya red notice terhadap Habib Rizieq telah diprediksikan oleh pengacara Rizieq, Kapitra Ampera.
Dikutip dari Kompas.com, Kapitra Ampera mengungkapkan bahwa kasus yang saat ini menjerat kliennya tersebut bukan kasus kejahatan luar biasa.
Hal ini didasarkan pada syarat yang dikeluarkan red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD yang harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif.
Syara-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
Pertama, hanya untuk kejahatan luar biasa dan serius atau (serious ordinary-law crime).
Kedua, dengan larangan kejahatan tersebut, bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial di kebudayaan beberapa negara lain.
Ketiga, kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga atau pribadi.
Selain itu, kasus yang menjerat bukan juga timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kerja sama dengan kejahatan serius.
Rizieq Akan Dapat Visa Tanpa Kadaluwarsa dari Kerajaan Arab?
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jenderal Interpol terdapat 19 kualifikasi kejahatan serius luar biasa, yakni kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (chemical, biological, radiological, nuclear and explosive), korupsi, kejahatan terhadap anak, kejahatan dalam bidang olahraga, kejahatan siber/mayantara, narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup.
Selanjutnya terkait kejahatan keuangan, kejahatan penggunaan senjata, menyangkut pengusutan narapidana, pembajakan di laut, kejahatan terorganisir, kejahatan dalam bidang farmasi, terorisme, perdagangan manusia, perdagangan gelap dan pemalsuan, kejahatan menyangkut kendaraan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap karya seni. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)