Kuasa Hukum Ingin Lapas yang Aman untuk Ahok, Begini Tanggapan PN Jakut
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi angkat bicara mengenai pemindahan Ahok ke lapas.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi angkat bicara mengenai pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia mengungkapkan bahwa tempat dimana Ahok akan menjalani masa hukumannya bukanlah ada pada keputusan PN Jakut.
"Soal di mana nanti Ahok dipenjara bukan keputusan dari kami, tapi keputusan dari Dirjen PAS (Direktur Jenderal Pemasyarakatan)," ujarnya saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu (14/6/2017).
Hasoloan menjelaskan, ada serangkaian proses yang harus dilakukan sebelum Dirjen PAS memberikan keputusan mengenai tempat Ahok menjalani masa hukumannya.
Kliennya Pernah Diancam, Kuasa Hukum Sebut Tempat Ini yang Aman untuk Ahok Jalani Hukuman
"Kami harus menunggu dulu keputusan dari Majelis Hakim Banding dari Pengadilan Tinggi mengenai pengajuan pencabutan banding jaksa PN Jakut kemarin," sebutnya.
Lebih lanjut, setelah permohonan banding tersebut disetujui, barulah semua berkas kasus Ahok akan dikembalikan ke PN Jakut.
"Nah nanti kalau kami sudah terima baru kami tunjukkan kepada JPU. Jika sudah tidak ada lagi keberatan maka kasus Ahok berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Setelah itu barulah Ahok memiliki ketetapan status hukum dan beralih menjadi narapidana.
Setelah itu barulah Dirjen PAS akan memilih lapas mana yang akan dihuni oleh Ahok.
"Dan nanti tinggal menunggu Dirjen PAS memilih lapas mana untuk Ahok," tutupnya.
Viral Surat Netizen Apa Kami Harus Menyesal Mendukung Ahok?
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok pasrah ditempatkan di lapas manapun