Breaking News:

Jalani Sidang Perdana Kasus Video Penodaan Agama, Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal Ini!

Buni didakwa menyebarkan ujaran kebencian dengan mengedit dan membagikan video pernyataan Ahok soal ayat Al Quran.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani saat berorasi di depan massa pendukungnya di Pengadial Negeri Bandung, Selasan (13/6/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Selasa (13/6/2017) pagi, Buni Yani menjalani sidang kasus video penodaan agama.

Sebagaimana diketahui, Buni didakwa menyebarkan ujaran kebencian dengan mengedit dan membagikan video pernyataan Ahok soal ayat Al Quran.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok saat berkampanye di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalam rangka Pemilukada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Full Day School Jadi Momok Bagi Lembaga Pendidikan Agama

Mulai 6 Oktober 2016, video yang merekam pidato Ahok tersebut kemudian menyebar.

Sosok Buni Yani lah yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.

Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan 'karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hari ini, Buni menjalani sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni yang tampil mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang ke ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB.

Pantauan Tribun Jabar, kedatangan Buni tersebut didampingi oleh 29 penasihat hukum.

Tak cuma itu, massa pendukung Buni juga memadati lokasi untuk memberikan dukungan padanya.

Deretan Pejabat Wanita Ini Tertangkap Kamera Tengah Tidur di Tempat Ramai, Begini Ceritanya!

Sidang perdana Buni Yani dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto serta beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti dikutip dari Kompas.com dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani dengan dua pasal sekaligus.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kepulauan Seribu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved