Jalani Sidang Perdana Kasus Video Penodaan Agama, Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal Ini!
Buni didakwa menyebarkan ujaran kebencian dengan mengedit dan membagikan video pernyataan Ahok soal ayat Al Quran.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dua pasal tersebut adalah pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.
Buni dinilai telah mengubah, merusak dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain berupa video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Terdakwa menggunakan handphone merk Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi Muh Taufik.
Sementara itu, berkaitan dengan pasal yang lain, Jaksa menganggap Buni menghilangkan kata "pakai" dan menuliskan keterangan "Penistaan Terhadap Agama dengan penjelasan Pemilih Muslim serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik" dalam unggahan video tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta selaku pemilik rekaman.
• 2 Orang Ini Mimpi Bertemu Jupe, Ternyata Ini Arti Sebenarnya Memimpikan Orang yang Telah Meninggal
Dijelaskan Jaksa, perbuatan Buni yang mengubah isi pidato Ahok serta menuliskan keterangan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kebencian.
"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non-Islam (beragama Kristen)," ujar Andi.
Tak cuma itu, JPU juga menyatakan perbuatan Buni itu bisa memancing kerusuhan antar-umat beragama.
"Dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, dalam sidang kali ini Buni sempat menyatakan keberatannya terkait kelanjutan kasus yang menjeratnya tersebut.
Hal tersebut menyusul sudah ditetapkannya vonis untuk Ahok.
• Negara Ini Bisa Wujudkan Mimpimu Kerja di Luar Negeri Tanpa Keluar Uang, Simak Penawarannya!
"Nah sekarang seperti dikatakan tadi sebetulnya ketika Pak Gubernur Ahok sudah dipenjara maka seharusnya kasus saya dihentikan. Tetapi mengapa sekarang kasus saya dinaikkan ke pengadilan? ini amat tidak masuk akal. Logika hukumnya dimana?," ujar Buni dengan nada lantang di atas mobil bak terbuka usai menjalani sidang, seperti dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, dijelaskan Buni, dengan status Ahok sebagai tersangka maka jelas dirinya merasa tak pernah memfitnah pria keturunan Tionghoa tersebut.
"Karena Pak Ahok itu sudah dipenjara dulu saya didakwakan ditersangkakan seolah karena saya memfitnah Ahok. Lalu Pak Ahok menjadi terdakwa, fakta hukum mengatakan bahwa Ahok sudah masuk penjara. Artinya saya tidak memfitnah tidak menistakan agama," ungkapnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/buni-yani_20170613_172655.jpg)