Rizieq Dapat Visa Khusus 'Unlimited', Begini Kata Ditjen Imigrasi
Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan bahwa tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kadaluarsa.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
Adanya visa tersebut, membut Rizieq bisa pulang ke Indonesia dan kembali ke Arab Saudi kapan pun.
• Akhirnya, Terungkap Kapan Red Notice Habib Rizieq Diputuskan!
"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi ke Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, enggak perlu visa baru," kata dia.
Kapitra mengatakan, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.
Rencananya Rizieq akan di Arab Saudi selama ramadan.
"Enggak mungkin dalam minggu ini (pulang ke Indonesia)," ucap Kapitra. (TribunWow.com / Wulan Kurnia Putri)