Rizieq Dapat Visa Khusus 'Unlimited', Begini Kata Ditjen Imigrasi
Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan bahwa tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kadaluarsa.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan tentang visa khusus kunjungan yang tidak memiliki masa kadaluarsa atau unlimited.
Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan bahwa tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kadaluarsa.
• Rizieq Dapat Visa Unlimited Arab Saudi, Pengacara Kembali Spekulasi Soal Rencana Pulang
"Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple," kata Agung, kepada Kompas.com, Senin (12/7/2017).
Agus menjelaskan, visa single adalah izin masuk dari suatu negara untuk warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar.

Sementara visa multiple adalah ijin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk masuk ke suatu negara dalam batas waktu tertentu.
• Habib Rizieq Belum Pulang ke Indonesia, Inikah Penyebabnya?
Izin tinggalnya pun terbatas.
Izin tingal jangka pendek berlaku tiga hari.
Sementara ijin tinggal jangan panjang berlaku satu tahun.
"Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapi permanent resident itu juga tetap dibatasi," ujar Agung.
• Belum Selesai Dua Kasus Sebelumnya, Kini Rizieq Dilaporkan ke Polda Bali
Penjelasan Agung Sampurno ini terkait dengan pernyataan Kapitra Ampera.
Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu mengatakan jika Rizieq mendapat visa khusus dari kerajaan Arab Saudi.

"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampe kapan aja, unlimited days," ujar Kapitra melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Minggu malam.