Breaking News:

Belum Selesai Dua Kasus Sebelumnya, Kini Rizieq Dilaporkan ke Polda Bali

Belum selesai atas kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq Shihab kini harus menghadapi kasus baru yang akan menjeratnya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNWOW.COM - Belum selesai atas kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kini harus menghadapi kasus baru yang akan menjeratnya.

Kini Rizieq telah dilaporkan kembali ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan oleh Kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM) ke Polda Bali, Kamis (8/6/2017) siang.

Tedy Raharjo, selaku kuasa hukum PGN dan YSM mengungkapkan alasan kenapa Rizieq dipolisikan,

Tedy mengatakan, Rizieq telah melontarkan ujaran kebencian pada masyarakat di Bali melalui video yang tersebar di YouTube.

Jika Red Notice Tak Dikabulkan, Begini Strategi Lain Polisi Pulangkan Habib Rizieq!

Dalam video berdurasi 13 menit tersebut terekam sosok Rizieq yang mengeluarkan pernyataan yang dianggap memprovokasi dan mengandung kebencian.

"Intinya menyangkut ujaran kebencian pada umat Hindu, di video itu dia menyebut akan mengembalikan orang luar Bali untuk dikembalikan ke Bali dan akan membakar tempat ibadah umat Hindu," ujar Tedy, dikutip dari KOMPAS.com.

Sebuah barang bukti berupa rekaman video dalam bentuk CD juga dilampirkan ketika mereka melaporkan Rizieq ke polisi.

"Kami sudah serahkan bukti dalam bentuk CD dengan durasi penuh tanpa editan, silakan nanti penyidik melakukan pengembangan," ujar Tedy.

Kembali Tersandung Masalah, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Bali Karena Ujaran Kebencian!

Tersangka dugaan penistaan Pancasila

Selain kasus dugaan ujaran kebencian dan WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq juga terlibat dalam kasus dugaan penistaan Pancasila.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Senin, 30 Januari 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabWhatsAppArab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved