Pengakuan hingga Kecurigaan Hary Tanoe Terkait Kasus SMS 'Kaleng' yang Menyeretnya
Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak Hary Tanoe Cabut Laporan Tirto.id ke Polisi
Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Pihak Hary Tanoe yang merasa kalau pesan itu bukan ancaman, lalu balik melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto, ke Bareskrim Polri.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)