Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak Hary Tanoe Cabut Laporan Tirto.id ke Polisi
Dalam tulisan Allan, diterangkan bahwa Hary terlibat dalam gerakan makar sebagai penyokong dana.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam sikap CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atas tindakannya melaporkan media online Tirto.id ke pihak kepolisian.
Hary yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan Tirto.id ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada Selasa, 25 April 2017.
Tirto dianggap telah melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, terkait tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn yang berjudul "Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar" yang dimuat oleh Tirto.id.
Dalam tulisan Allan, diterangkan bahwa Hary terlibat dalam gerakan makar sebagai penyokong dana.
Hary Mengancam Kebebasan Pers
Dalam rilis yang diterima TribunWow.com, Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim menilai bahwa langkah Hary melapor ke pihak kepolisian itu mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Pelaporan produk jurnalistik ke polisi ini juga menunjukkan bahwa Hary tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
AJI kini meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera melimpahkan laporan ini ke Dewan Pers.
"Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur UU Pers yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Kamis (27/4/2017).
Menurut Nurhasim, Hary selaku pengusaha yang berkecimpung di dunia media harusnya memberi contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media.
Tertuang dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dijelaskan bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, maka diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.
AJI Jakarta menilai tindakan Hary tersebut justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan anti kebebasan pers.
“Langkah Hary mempidanakan Tirto.id benar-benar mengancam kebebasan pers," ujar Nurhasim.
Lantaran hal tersebut, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mendesak Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan Hary.