Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak Hary Tanoe Cabut Laporan Tirto.id ke Polisi
Dalam tulisan Allan, diterangkan bahwa Hary terlibat dalam gerakan makar sebagai penyokong dana.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
“Polisi harus segera melimpahkan laporan itu ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” kata Erick.
Dewan Pers yang memiliki wewenang untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita.
Erick juga meminta kepada Hary untuk mencabut laporannya ke polisi.
TNI Berniat Lapor ke Dewan Pers
Berita dari Tirto.id ini juga membuat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berniat melaporkan media ini ke polisi.
Namun, sikap TNI kini melunak, dan hanya akan melaporkan media ini ke Dewan Pers.
AJI Jakarta juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk selalu bekerja menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.
Pasal tersebut, antara lain adalah, Pasal 1 menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3, jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)