Breaking News:

Jika Tinggal Lama di Arab, Pihak Inilah yang Akan Menanggung Hidup Rizieq

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabarnya akan memperpanjang visa 'long stay' selama satu tahun kepada otoritas Arab Saudi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berorasi saat mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya. 

Untuk itulah Rizieq memang harus mengajukan perpanjangan visa jika tak ingin dideportasi.

"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa," ujar Sugito, Senin (5/6/2017).

Rizieq kini resmi menjadi buron setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Berikut isi ketiga pasal tersebut.

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Punya Banyak Teman di Arab, Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Ini

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi." (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Arab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved