Jika Tinggal Lama di Arab, Pihak Inilah yang Akan Menanggung Hidup Rizieq
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabarnya akan memperpanjang visa 'long stay' selama satu tahun kepada otoritas Arab Saudi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabarnya akan memperpanjang visa 'long stay' selama satu tahun kepada otoritas Arab Saudi.
Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara Rizieq Shihab mengungkapkan jika perpanjangan visa dikabulkan maka kliennya tak perlu khawatir mengenai tempat tinggalnya nanti di Arab Saudi.
Sugito mengatakan jika banyak sukarelawan di Arab Saudi dan berkeinginan untuk mengundang Rizieq.
"Soal kebutuhan hidup dan tempat tinggal, Habib (Rizieq) tidak khawatir, banyak sukarelawan di sana. Semua pengen mengundang Habib," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2017).
Sugito mengungkapkan jika di Arab Saudi, Rizieq dipandang secara positif sebagai tokoh agama.
Bukan Habib Rizieq, Ternyata Ini Ulama yang Ditemui Anies Baswedan di Arab Saudi
Menurutnya, Rizieq tidak dipandang sebagai buronan kasus pidana seperti yang saat ini terjadi di Indonesia.
"Tapi beliau dianggap sebagai buronan politik karena dianggap membela agama," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

Oleh karena hal tersebut, Rizieq sangat dihargai dan masyarakat bersikap sangat terbuka.
Terlebih di Arab Saudi, Sugito mengungkapkan jika Rizieq memiliki banyak teman.
"Apalagi temen beliau di sana kan banyak. Beliau alumni Universitas King Saud. Mereka sangat welcome," sebutnya.
"Beliau berpindah-pindah. Kadang juga ke Jeddah untuk menghadiri undangan berbuka dari teman-teman dekatnya," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai tempat Rizieq tinggal, Sugito mengaku belum mengetahuinya.
"Bisa aja di Mekkah, bisa di Madinah (lokasi tempat tinggal Rizieq), tergantung," sebutnya.
Untuk diketahui, visa Rizieq akan habis pada 12 Juni 2017 nanti.
Untuk itulah Rizieq memang harus mengajukan perpanjangan visa jika tak ingin dideportasi.
"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa," ujar Sugito, Senin (5/6/2017).
Rizieq kini resmi menjadi buron setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.
"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.
Berikut isi ketiga pasal tersebut.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Punya Banyak Teman di Arab, Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Ini
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi." (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)