Punya Banyak Teman di Arab, Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Ini
Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan bagaimana kondisi kliennya di Arab Saudi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan bagaimana kondisi kliennya tersebut saat ini di Arab Saudi.
Sugito mengungkapkan, di Arab Saudi, Rizieq dipandang secara positif sebagai tokoh agama.
Menurutnya, Rizieq tidak dipandang sebagai buronan kasus pidana seperti yang saat ini terjadi di Indonesia.
Di Arab Saudi Meski Dianggap Buronan, Habib Rizieq Justru Mengalami Hal-hal yang Mengejutkan
"Tapi beliau dianggap sebagai buronan politik karena dianggap membela agama," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

Oleh karena hal tersebut, Rizieq sangat dihargai dan masyarakat bersikap sangat terbuka.
Terlebih di Arab Saudi, Sugito mengungkapkan jika Rizieq memiliki banyak teman.
"Apalagi temen beliau di sana kan banyak. Beliau alumni Universitas King Saud. Mereka sangat welcome," sebutnya.
Sugito menambahkan jika Rizieq kerap mendapat undangan berbuka puasa dari kenalannya.
"Beliau berpindah-pindah. Kadang juga ke Jeddah untuk menghadiri undangan berbuka dari teman-teman dekatnya," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.
"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.
Berikut isi ketiga pasal tersebut.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".