Breaking News:

Penghina Ahok Diganjar 6 Bulan Penjara

Dakwaan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang menuntut Jamran dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Tayang:
Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/NIBRAS NADA NAILUFAR
Aktivis Jamran menjalani sidang putusan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Aktivis Jamran dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Putusan ini sama dengan yang diterima saudara kandungnya, Rizal pada sidang sebelumnya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Jamran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang."

"Menjatuhkan pidana dan dengan penjara 6 bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin.

Kuasa Hukum Ungkap Apa yang Ditulis Ahok di Dalam Tahanan Mako Brimob hingga Kondisi Kesehatan

Dakwaan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang menuntut Jamran dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Tribunnews.com)

Hakim menilai tidak ada hal yang bersifat memberatkan putusan Jamran.

Jamran dinilai bersikap sopan saat persidangan dan juga tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Seperti Rizal, Jamran juga dituduh melanggar UU ITE berulang melalui akun Facebook dan Twitternya.

Tanda Tanya Besar di Balik Doa di Luar Dugaan Lulung untuk Ahok

Postingannya dianggap menyerang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan etnis Tionghoa.

"Postingan yang ditujukan kepada Saudara Ahok yang dilakukan berulang sehingga dilakukan secara sistematis yang mengacu kepada subyek yang bernama Ahok dan etnis Tionghoa," kata Hakim Ratmoho.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat postingan yang tidak berdasarkan fakta dan data ini justru berpotensi mengarah pada konflik horizontal, apalagi dibumbui dengan kata-kata yang dianggap provokatif.

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat, saat menyampaikan keterangan pers usai menelan kekalahan berdasar hasil quick count sejumlah lembaga survei putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat, saat menyampaikan keterangan pers usai menelan kekalahan berdasar hasil quick count sejumlah lembaga survei putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

"Curahan pendapat yang seharusnya dilakukan konstruksif dan akurat, didukung data, tapi pemikiran terdakwa tidak didukung oleh data yang kebenarannya belum dapat dipastikan," lanjutnya membacakan pertimbangannya.

Video Tudingan ke Jokowi dan Seruan Menyasar Ahok, Ustaz Alfian Ditahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
AhokUU ITEJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved