Video Tudingan ke Jokowi dan 'Seruan' Menyasar Ahok, Ustaz Alfian Ditahan
Seorang ustaz dan mantan dosen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri lantaran diduga sebarkan informasi sesat.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Seorang ustaz dan mantan dosen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri lantaran diduga sebarkan informasi sesat, Rabu (31/5/2017).
Seperti dilansir dari Tribratanews.com situs resmi milik Polri Ustaz Alfian Tanjung diringkus polisi lantara diduga sebarkan informasi tak benar.
Dikhawatirkan ceramah dalam bentuk video yang menyebar di YouTube menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Kronologi Kasus Alfian Tanjung yang Sebut Ada PKI di Istana hingga Dijadikan Tersangka!
Alfian dinilai polisi secara terang-terangan menuduh Presiden Jokowi hingga Kapolda Metro Jaya sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bahkan ustaz ini menurut polisi menyerukan untuk membunuh seseorang.
“Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa ‘Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI’. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017)
Menurut Komjen Ari Alfian seharusnya bisa membuktikan secara hukum bila ingin menyampaikan klaimnya tersebut.
Singgung Isu Kemunculan PKI, Ucapan Presiden Jokowi Bikin Bulu Kuduk Merinding!
“Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, ‘kafir’ saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustaz,” imbuhnya.
Tudingan-tudingan Alfian menurut polisi meresahkan dan harus ditindaklanjuti dalam proses hukum
“Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau,” tambahnya.
Dilaporkan warga
Alfian diringkus setelah kasusnya dipelajari polisi berdasar laporan warga Kecamatan Lakarsanti Surabaya.
Warga berinisial S pada Minggu (9/4/2017) saat itu sedang mengunjungi kerabatnya di Kecamatan Wiyung Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/alfian-tanjung-0123_20170531_144819.jpg)