Breaking News:

Kuasa Hukum Ungkap Apa yang Ditulis Ahok di Dalam Tahanan Mako Brimob hingga Kondisi Kesehatan

Lantaran hal tersebut, Wayan selalu membawakan buku untuk Ahok ketika menjenguk di Mako Brimob.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini banyak menghabiskan waktunya untuk membaca dan menulis di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta kepada Kompas.com.

Wayan mengungkapkan jika Ahok menulis satu halaman per hari.

Alamak! Raisa Ngucapin Selamat Puasa Malah Dimarahin Netizen

"Dia menulis saja, nanti akan dipilah-pilah jadi buku atau enggak. Dia menulis apa yang terlintas di pikirannya," kata Wayan, kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2017).

Selain asyik menulis, Wayan mengungkapkan jika Ahok juga rajin membaca.

Lantaran hal tersebut, Wayan selalu membawakan buku untuk Ahok ketika menjenguk di Mako Brimob.

Selama di tahanan Mako Brimob, Ahok juga tak pernah mengeluh atas keadaannya.

"Sampai sekarang enggak pernah mengeluh dia. Malah dia ketawa-ketawa ketika saya bawakan buku, yang kebetulan dua buku agama," ungkap Wayan.

Tak Mau Pulang Dalam Waktu Dekat, Ternyata Ini yang Dilakukan Rizieq di Arab Saudi

Ahok juga rajin berolahraga sehingga kondisi fisiknya tampak menjadi lebih fit dan bugar.

"Fisik makin bagus, makin bugar, badannya lebih berisi dan kebetulan kemarin pakai kaus dan celana saya lihat bagus sekali badannya," ucap Wayan.

Selain perawakan yang tampak berbeda, Wayan juga mengungkapkan jika wajah Ahok tampak berbeda jauh.

"Wajahnya sekarang lebih cerah, beda sama dulu yang kadang-kadang lebih muram," seloroh Wayan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sebelumnya juga telah diberitakan di Kompas.com bahwa penasihat hukum Ahok yang lainnya, Teguh Samudera, mengunkapkan bahwa Ahok membaca Alkitab setiap hari di dalam tahanan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokMako Brimob
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved