Breaking News:

Rizieq Shihab Ingin Disambut seperti Tokoh Revolusi saat Pulang ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Ia akan pulang untuk menghadapi perkara hukum yang kini menjeratnya,yakni kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Sugito Atmo Pawiro, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan jika Rizieq berharap kepulangannya nanti akan disambut seperti tokoh Revolusi Iran Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979.

Pengacara Sebut Jokowi Dalang di Balik Kasus Rizieq, Begini Pembelaan Pihak Istana!

"Bahwa kepulangan beliau itu berharap seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis ke Teheran ketika Revolusi Iran," ujar Sugito, dikutip dari Tribun Jateng.

Sugito yang mengaku kini sedang berada di Makkah mengkonfirmasi kepada BBC jika dirinya telah bertemu Rizieq dan memastikan bahwa Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Sugito mengungkapkan jika pihaknya tetap tidak begitu terpengaruh dan tetap tenang menghadapi perkara ini.

"sangat santai, enggak ada beban," ujar Sugito.

"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," imbuhnya.

Rizieq Ditetapkan Sebagai Buronan, Polisi dan Imigrasi Akan Koordinasi Untuk Lakukan Hal Ini

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq menjadi buronan

Untuk diketahui, nama Rizieq Shihab kini telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabArab SaudiPolda Metro JayaFirza Husein
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved