Breaking News:

Vonis Ahok

Punya Darah Tiongkok, Ahok Dalami Dua Hal Ini Selama di Penjara

Dalam kurun waktu tersebut, Ahok ternyata makin sering belajar hal-hal ini, selain juga menerima surat cinta dari penggemarnya.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. 

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Kembalikan Sisa Uang Operasional Rp 1,2 Miliar, Inikah Motif Ahok?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.

Ahok kemudian menjalani serangkaian sidang yang tak sebentar.

Pada 20 April 2017, mantan Bupati Belitung Timur tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akhirnya pada 9 Mei 2017 Ahok divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara dua tahun lamanya.

Pria keturunan Tionghoa ini sempat akan mengajukan banding namun upaya tersebut akhirnya dicabut.

Ahok mengaku ikhlas dan akan menjalani dua tahun usianya di balik tembok penjara. (TribunWow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokTiongkokVeronica Tan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved