Vonis Ahok
Punya Darah Tiongkok, Ahok Dalami Dua Hal Ini Selama di Penjara
Dalam kurun waktu tersebut, Ahok ternyata makin sering belajar hal-hal ini, selain juga menerima surat cinta dari penggemarnya.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Ahok mendekam dalam jeruji besi lantaran divonis bersalah atas kasus penodaan agama.
Kasus Ahok bergulir saat dirinya berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 menyeruak di media sosial.
Dalam kunjungannya itu, Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dinilai menistakan agama.
Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Mulai 6 Oktober 2016, video yang merekam pidato Ahok tersebut kemudian menyebar.
Sosok Buni Yani lah yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.
Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan 'karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Sepuluh Oktober 2016, Ahok meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya.
Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.
Sayang, sejumlah pihak tak bisa menerima permintaan maaf Ahok begitu saja.
Mereka kekeuh akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Sejumlah aksi seperti 411, 212 dan lainnya digelar demi bisa menuntut Ahok agar diproses hukum.
Hingga akhirnya pada 16 November 2016 Ahok naik statusnya menjadi terdakwa penistaan agama.