Vonis Ahok
Punya Darah Tiongkok, Ahok Dalami Dua Hal Ini Selama di Penjara
Dalam kurun waktu tersebut, Ahok ternyata makin sering belajar hal-hal ini, selain juga menerima surat cinta dari penggemarnya.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hampir sebulan lamanya mantan Bupati Belitung Timur itu hidup di balik tembok penjara.
Dalam kurun waktu tersebut, Ahok ternyata makin sering belajar.
Dikatakan Teguh Samudera, anggota tim kuasa hukumnya, Ahok selama berada di penjara lebih sering mempelajari Al Kitab.
"Pak Ahok setiap hari membaca Alkitab dan menulis renungan batin maupun pemikirannya per hari, sehari satu lembar (kertas)," kata Teguh, kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2017) malam.
Ahok Mendekam dalam Jeruji Penjara, Nasib Buni Yani Apa Kabar?
Tak cuma itu, Ahok yang memiliki darah Tiongkok kini lebih rajin mempelajari budaya negeri tersebut.
Dua hal yang menjadi fokus Ahok adalah belajar tentang Bahasa Mandarin dan bela diri kungfu.
Selain itu, Ahok rupanya masih sering menerima surat dari para pendukungnya meski berada di dalam rutan.
"Berat badannya bertambah, makin berisi. Beliau juga latihan kung fu keseimbangan badan, belajar bahasa Mandarin, dan selalu rutin menerima surat cinta dari penggemarnya," tutur Teguh.
Berdasarkan penuturan Teguh, pendukung Ahok juga rutin mengirimkan buku-buku bacaan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ia juga menuturkan Ahok masih sama seperti biasanya.
Suami Veronica Tan tersebut sangat bersemangat dan menggebu dalam berbicara.
"Dari nada bicaranya, beliau tidak berubah alias selalu positif thinking. Spirit-nya tetap tinggi," ujar Teguh.
Ahok Tetap Dapat Penghasilan Meski Mendekam di Penjara, Nilainya Fantastis!
Ahok mendekam dalam jeruji besi lantaran divonis bersalah atas kasus penodaan agama.
Kasus Ahok bergulir saat dirinya berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 menyeruak di media sosial.
Dalam kunjungannya itu, Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dinilai menistakan agama.
Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Mulai 6 Oktober 2016, video yang merekam pidato Ahok tersebut kemudian menyebar.
Sosok Buni Yani lah yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.
Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan 'karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Sepuluh Oktober 2016, Ahok meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya.
Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.
Sayang, sejumlah pihak tak bisa menerima permintaan maaf Ahok begitu saja.
Mereka kekeuh akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Sejumlah aksi seperti 411, 212 dan lainnya digelar demi bisa menuntut Ahok agar diproses hukum.
Hingga akhirnya pada 16 November 2016 Ahok naik statusnya menjadi terdakwa penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Kembalikan Sisa Uang Operasional Rp 1,2 Miliar, Inikah Motif Ahok?

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.
Ahok kemudian menjalani serangkaian sidang yang tak sebentar.
Pada 20 April 2017, mantan Bupati Belitung Timur tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akhirnya pada 9 Mei 2017 Ahok divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara dua tahun lamanya.
Pria keturunan Tionghoa ini sempat akan mengajukan banding namun upaya tersebut akhirnya dicabut.
Ahok mengaku ikhlas dan akan menjalani dua tahun usianya di balik tembok penjara. (TribunWow.com/Dhika Intan)