Ahok Tetap Dapat Penghasilan Meski Mendekam di Penjara, Nilainya Fantastis!
Resmi mundur dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok rupanya tetap akan mendapat penghasilan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama resmi melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, pria yang kerap disapa Ahok itu melayangkan surat pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.
Begini Reaksi Anies Baswedan saat Diminta Lakukan Hal yang Jadi Ciri Khas Ahok
Surat yang ditandatangani Ahok dengan tinta biru itu dikirim ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Rabu (24/5/2017) lalu.
Seperti telah disiarkan Warta Kota, berikut isi lengkap surat pengunduran diri Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Karena Alasan Ini Ahok Dapat Uang Pensiun Rp 10 Juta Per Bulan
Sehubungan ditetapkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN JKT Utara yang dibacakan pada Selasa, 9 Mei 2017 dan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 tertanggal 12 Mei 2017, maka dengan ini saya:
Nama lengkap : Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M
Tempat lahir : Manggar (Kabupaten Belitung Timur)
Tanggal lahir : 29 Juni 1966
Alamat : Penjaringan, Jakarta Utara
Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia, mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini.
Terima Kasih
Hormat saya