Vonis Ahok
Karena Alasan Ini Ahok Dapat Uang Pensiun Rp 10 Juta Per Bulan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhitung berhenti secara terhormat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok menjadi berhak mendapat pensiun sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
"Pak Ahok ini mengundurkan diri, diberhentikan secara terhormat. Kalau OTT kasus korupsi itu baru diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau Pak Ahok kan tidak," kata Sumarsono.
Surat-surat Cinta untuk Ahok Saya Akan Doakan Bapak dalam Solat Saya
Lebih lanjut, kata Sumarsono, saat ini sedang diproses pengembalian uang operasional Ahok saat menjabat sebagai gubernur.
Besaran uang yang mesti dikembalikan mencapai Rp 1,2 milliar.
"Sebenarnya bukan dipulangkan. Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur."
Ternyata Ahok Pernah Kembalikan Dana Operasional Sebelumnya, Jumlahnya 4 Kali Lipat
"Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei, dia ditahan kemarin tanggal 12, ya sejak itu nggak punya hak menggunakan biaya operasional."
"Sementara administasi penanggungjawab biaya itu kan total, otomatis dikembalikan," jelas Sumarsono. (Wartakotalive.com/Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Wartakotalive.com dengan judul: Diberhentikan Terhormat, Ahok Dapat Pensiun Rp 10 Juta Per Bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-atau-ahok_20170509_154122.jpg)