Vonis Ahok
Ternyata Ahok Pernah Kembalikan Dana Operasional Sebelumnya, Jumlahnya 4 Kali Lipat
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengembalikan sejumlah uang biaya penunjang operasional (BPO) sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengembalikan sejumlah uang biaya penunjang operasional (BPO) sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar) usai mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Uang sisa BPO dikembalikan oleh Ahok pada hari Selasa (23/5/2017).
Uang tersebut ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Kabar mengenai pengembalian uang tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina.
Komandan Banser NU Ini Bongkar Jaringan Teror di Indonesia, Tokoh-Tokoh Ini Diduga Terlibat?
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2017).
Uang tersebut merupakan BPO pada bulan Mei 2017, dan dikembalikan oleh Ahok karena baru sedikit terpakai.
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.
Bukan kali pertama Ahok kembalikan BPO
Pengembalian BPO yang dilakukan oleh Ahok ini bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, pada tahun 2014 Ahok juga pernah mengembalikan uang operasional.
Saat itu, angka uang BPO yang dikembalikan lebih banyak dibanding jumlah yang sekarang dikembalikan Ahok.
Ahok mengembalikan sisa dana sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Nominal sebesar itu merupakan sisa dana operasional Jokowi selama 4 bulan.
Bukti pengembalian dana operasional itu diunggah Ahok lewat website www.ahok.org pada Selasa (10/3/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-ahok_20170525_172703.jpg)