Ahok Tetap Dapat Penghasilan Meski Mendekam di Penjara, Nilainya Fantastis!
Resmi mundur dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok rupanya tetap akan mendapat penghasilan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M

Resmi mundur dari jabatan tersebut, Ahok rupanya tetap akan mendapat penghasilan.
Hal ini lantaran pria keturunan Tionghoa tersebut berhenti secara terhormat dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, penghasilan saat Ahok sudah pensiun mencapai nilai Rp 10 juta per bulan.
Informasi tentang hal ini pun dijelaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.
"Pak Ahok ini mengundurkan diri, diberhentikan secara terhormat. Kalau OTT kasus korupsi itu baru diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau Pak Ahok kan tidak," kata Sumarsono di Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017), sebagaimana dikutip dari Warta Kota.
Sementara itu, seperti dikatakan Sumarsono, saat ini Ahok tengah dalam proses pengembalian uang operasional Gubernur.
"Sebenarnya bukan dipulangkan. Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur."
"Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei, dia ditahan kemarin tanggal 12, ya sejak itu nggak punya hak menggunakan biaya operasional. Sementara administasi penanggungjawab biaya itu kan total, otomatis dikembalikan," jelas Sumarsono.

Saat ini Ahok masih mendekam dalam jeruji besi rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Mantan Bupati Belitung Timur itu akan menjalani dua tahun usianya di balik tembok penjara.
Hal ini lantaran vonis hakim yang menyebutnya bersalah dalam kasus penistaan agama dan diganjar hukuman dua tahun penjara.
Sebagaimana sudah diberitakan, sebelumnya Ahok dan tim penasihat hukumnya sempat mengajukan upaya banding terkait vonis hakim.
Namun, beberapa saat berselang, Ahok mencabut upaya tersebut.
Ia mengaku ikhlas akan menghabiskan waktunya dalam rutan. (Tribunwow.com/Dhika Intan)