Ahok Mendekam dalam Jeruji Penjara, Nasib Buni Yani Apa Kabar?
Sementara Ahok bakal mendekam dalam jeruji penjara, pengunggah video pidatonya di media sosial, Buni Yani, segera akan menjalani proses hukum.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Hal ini lantaran pria yang kerap disapa Ahok tersebut divonis bersalah atas kasus penodaan agama.
Kasus Ahok bergulir saat dirinya berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 menyeruak di media sosial.
Dalam kunjungannya itu, Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dinilai menistakan agama.
Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Ahok Tetap Dapat Penghasilan Meski Mendekam di Penjara, Nilainya Fantastis!
Mulai 6 Oktober 2016, video yang merekam pidato Ahok tersebut kemudian menyebar.
Sosok Buni Yani lah yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.
Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan 'karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Sepuluh Oktober 2016, Ahok meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya.
Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.
Sayang, sejumlah pihak tak bisa menerima permintaan maaf Ahok begitu saja.
Mereka kekeuh akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.