Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Nasib Habib Rizieq, Kini Jadi Buronan hingga Petugas Imigrasi dan Polisi Akan Pulangkan Paksa

Belum pulangnya Rizieq Shihab ke Indonesia, membuat pihak kepolisian menyatakan status pemimpin FPI tersebut sebagai buronan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Untuk bisa mencekal warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri, Ditjen Imigrasi harus memiliki surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar.

Apalagi jika orang yang menjadi target sudah berstatus tersangka.

Imigrasi masih terus menunggu Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat tersebut agar administrasi lengkap.

"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya sebagai dasar bagi kami melakukan tugas dengan prosedural, profesional, dan proporsional," kata Ronny.

Tiga Tokoh Agama Turut Angkat Bicara Soal Polemik Rizieq yang Memanas

Surat tersebut ternyata juga bisa menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri selain digunakan untuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju.

"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.

Dalam kasus pornografi ini Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib RizieqPolda Metro JayaWahyu HadiningratFront Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved