Kasus Chat Firza dan Rizieq
Akhirnya Habib Rizieq Pulang ke Indonesia!
DPP LPI mengunggah informasi yang mengabarkan bahwa Rizieq akan pulang pekan ini.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Marah Besar!

Namun Rizieq yang diketahui berada di Arab Saudi tak kunjung juga pulang ke Indonesia dan datang memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.
"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) dikutip dari Kompas.com.
Penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq.
Setelah dari rumah Rizieq, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait lokasi keberadaan Rizieq.
"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)