Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Akhirnya Habib Rizieq Pulang ke Indonesia!

DPP LPI mengunggah informasi yang mengabarkan bahwa Rizieq akan pulang pekan ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabarnya akan pulang ke Tanah Air Indonesia pekan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh akun resmi Dewan Pimpinan Pusat - Laskar Pembela Islam (DPP LPI) melalui akun Twitter miliknya.

DPP LPI mengunggah informasi tersebut di akun Twitternya pada hari Senin (29/5/2017) silam.

"InsyaaAllah, dalam pekan ini Habib @RizieqSyihabFPI Akan pulang ke Indonesia.
Siap kawal HRS?!
#KamiTetapBersamaHRS
Allahuakbar..!!" tulis DPP LPI dalam unggahan Twitternya.

Postingan Doa Habib Rizieq Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Diserbu

TWITTER
(TWITTER)

Dalam unggahan sebelumnya, DPP LPI juga mengunggah ajakan untuk menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta.

DPP LPI mengunggah ajakan tersebut pada hari Rabu (24/5/2017) lalu.

TWITTER
TWITTER (TWITTER)

Rizieq pulang?

Sehari sebelumnya, Sugito Atmo Prawiro, selaku pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan jika kliennya akan pulang ke Indonesia.

Senada dengan unggahan DPP LPI, Sugito mengungkapkan jika kepulangan Rizieq ini menunggu para pendukungnya menjemput di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab usai mencoblos di TPS 17.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab usai mencoblos di TPS 17. (KOMPAS.com/Iwan Supriyatna)

"(Rizieq) tetap akan pulang, (tetapi) menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (30/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq kini jadi buronan

Nama Rizieq Shihab kini telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

Ia jadi buronan polisi terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Sebelumnya, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Marah Besar!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/5/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/5/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Namun Rizieq yang diketahui berada di Arab Saudi tak kunjung juga pulang ke Indonesia dan datang memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.

"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq.

Setelah dari rumah Rizieq, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait lokasi keberadaan Rizieq.

"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabWhatsAppFront Pembela Islam (FPI)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved