Kasus Chat Firza dan Rizieq
Rizieq Akan Pulang!
Pihaknya siap menghadapi langkah polisi dalam polemik kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wahid Nurdin
"Ya itu kan hak tiap tersangka, silakan saja (ajukan praperadilan)," ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Argo juga mengungkapkan jika polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Argo menambahkan jika langkah kepolisian ini telah sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Argo.
Pasal yang Menjerat Rizieq dalam Kasus "Chat" WhatsApp
Argo mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.
"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.
Berikut isi ketiga pasal tersebut.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)