Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Rizieq Akan Pulang!

Pihaknya siap menghadapi langkah polisi dalam polemik kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wahid Nurdin
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

"Ya itu kan hak tiap tersangka, silakan saja (ajukan praperadilan)," ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Argo juga mengungkapkan jika polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Argo menambahkan jika langkah kepolisian ini telah sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Argo.

Pasal yang Menjerat Rizieq dalam Kasus "Chat" WhatsApp

Argo mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan kasus Firza Husein di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan terhadap Firza Husein terkait dengan kasus dugaan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan kasus Firza Husein di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan terhadap Firza Husein terkait dengan kasus dugaan pornografi. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Berikut isi ketiga pasal tersebut.

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Firza Husein
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved