Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Rizieq Akan Pulang!

Pihaknya siap menghadapi langkah polisi dalam polemik kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wahid Nurdin
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNWOW.COM - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan jika kliennya akan pulang ke Indonesia.

Namun kepulangan Rizieq ini menunggu para pendukungnya menjemput di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"(Rizieq) tetap akan pulang, (tetapi) menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (30/5/2017), dikutip dari Kompas.com.


Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab usai mencoblos di TPS 17.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab usai mencoblos di TPS 17. (KOMPAS.com/Iwan Supriyatna)

Sugito juga mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penangkapan terhadap Rizieq.

Namun, jikalau surat itu sudah diterbitkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

Pihaknya siap menghadapi langkah polisi dalam polemik kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

"Enggak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," kata dia.

Terkait penetapan status Rizieq menjadi tersangka, Sugito juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan.

Namun terkait soal waktu untuk memasukan berkas praperadilan tersebut ke kejaksaan, Sugito belum memberi penjelasan rinci.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diadakannya gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tanggapan polisi terkait praperadilan Rizieq

Polisi membuka lebar jalan bagi pihak Rizieq jika ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada pemimpin FPI tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengungkapkan jika praperadilan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Firza Husein
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved