Kasus Chat Firza dan Rizieq
Rizieq Akan Pulang!
Pihaknya siap menghadapi langkah polisi dalam polemik kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNWOW.COM - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan jika kliennya akan pulang ke Indonesia.
Namun kepulangan Rizieq ini menunggu para pendukungnya menjemput di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"(Rizieq) tetap akan pulang, (tetapi) menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (30/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Sugito juga mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penangkapan terhadap Rizieq.
Namun, jikalau surat itu sudah diterbitkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Pihaknya siap menghadapi langkah polisi dalam polemik kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
"Enggak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," kata dia.
Terkait penetapan status Rizieq menjadi tersangka, Sugito juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan.
Namun terkait soal waktu untuk memasukan berkas praperadilan tersebut ke kejaksaan, Sugito belum memberi penjelasan rinci.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diadakannya gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tanggapan polisi terkait praperadilan Rizieq
Polisi membuka lebar jalan bagi pihak Rizieq jika ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada pemimpin FPI tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengungkapkan jika praperadilan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.
"Ya itu kan hak tiap tersangka, silakan saja (ajukan praperadilan)," ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Argo juga mengungkapkan jika polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Argo menambahkan jika langkah kepolisian ini telah sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Argo.
Pasal yang Menjerat Rizieq dalam Kasus "Chat" WhatsApp
Argo mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.
"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.
Berikut isi ketiga pasal tersebut.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)