Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Hadapi Kasus Chat WhatsApp Konten Pornografi, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara

Rizieq Shihab, mengungkapkan jika ada 726 pengacara yang siap membela dirinya di kasus chat WhatsApp.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). 

Setelah Kasus Pornografi, Masih Ada 10 Kasus yang Siap Menjerat Habib Rizieq!

Pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus "Chat" WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan kasus Firza Husein di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan terhadap Firza Husein terkait dengan kasus dugaan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan kasus Firza Husein di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan terhadap Firza Husein terkait dengan kasus dugaan pornografi. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Berikut isi ketiga pasal tersebut.

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Terkait dengan alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan status tersangka, Argo enggan membeberkannya.

Argo menambahkan jika alat-alat bukti tersebut akan dibeberkan saat persidangan nanti.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Habib Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)WhatsApp
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved