Kasus Chat Firza dan Rizieq
Hadapi Kasus Chat WhatsApp Konten Pornografi, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara
Rizieq Shihab, mengungkapkan jika ada 726 pengacara yang siap membela dirinya di kasus chat WhatsApp.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kapitra Ampera, selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengungkapkan jika ada 726 pengacara yang siap membela Rizieq.
Diketahui sebelumnya jika Rizieq kini menghadapi kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
"Ini sekarang sudah terdata 726 pengacara untuk membela tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata Kapitra, di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui sebelumnya jika Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi usai gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2017).
Postingan Doa Habib Rizieq Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Diserbu
Sebelumnya, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk menangani dan melakukan pembelaan kepada Rizieq, kini para pengacara tengah fokus dalam menyusun perlawanan.
Kabarnya, pengacara Rizieq akan mengambil surat penetapan tersangka terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017).
Mereka lantas akan mendaftarkan praperadilan pada Rabu (31/5/2017) mendatang.
Selain 726 pengacara, Rizeq juga akan dibela oleh pengacara internasional dari London, Inggris.
"Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra, dikutip dari Kompas.com.
Soal, apakah pengacara dari London ini akan datang membela Rizieq di pengadilan Indonesia atau hanya membantu Rizieq supaya mendapat pembelaan dari lembaga internasional, Kapitra Ampera menyebutkannya secara rinci.
Kapitra hanya mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Rizieq kini telah membuat laporan kronologi kepada International Criminal Court (ICC) dan Lembaga HAM PBB.
Isi laporan tersebut adalah tentang tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
"Laporan atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya," ucap Kapitra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab_20170529_205100.jpg)