Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Hadapi Kasus Chat WhatsApp Konten Pornografi, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara

Rizieq Shihab, mengungkapkan jika ada 726 pengacara yang siap membela dirinya di kasus chat WhatsApp.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Kapitra Ampera, selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengungkapkan jika ada 726 pengacara yang siap membela Rizieq.

Diketahui sebelumnya jika Rizieq kini menghadapi kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Ini sekarang sudah terdata 726 pengacara untuk membela tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata Kapitra, di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui sebelumnya jika Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi usai gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2017).

Postingan Doa Habib Rizieq Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Diserbu

Sebelumnya, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk menangani dan melakukan pembelaan kepada Rizieq, kini para pengacara tengah fokus dalam menyusun perlawanan.

Kabarnya, pengacara Rizieq akan mengambil surat penetapan tersangka terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017).

Mereka lantas akan mendaftarkan praperadilan pada Rabu (31/5/2017) mendatang.

Selain 726 pengacara, Rizeq juga akan dibela oleh pengacara internasional dari London, Inggris.

"Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra, dikutip dari Kompas.com.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Soal, apakah pengacara dari London ini akan datang membela Rizieq di pengadilan Indonesia atau hanya membantu Rizieq supaya mendapat pembelaan dari lembaga internasional, Kapitra Ampera menyebutkannya secara rinci.

Kapitra hanya mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Rizieq kini telah membuat laporan kronologi kepada International Criminal Court (ICC) dan Lembaga HAM PBB.

Isi laporan tersebut adalah tentang tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

"Laporan atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya," ucap Kapitra.

Setelah Kasus Pornografi, Masih Ada 10 Kasus yang Siap Menjerat Habib Rizieq!

Pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus "Chat" WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan kasus Firza Husein di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan terhadap Firza Husein terkait dengan kasus dugaan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan kasus Firza Husein di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan terhadap Firza Husein terkait dengan kasus dugaan pornografi. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Berikut isi ketiga pasal tersebut.

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Terkait dengan alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan status tersangka, Argo enggan membeberkannya.

Argo menambahkan jika alat-alat bukti tersebut akan dibeberkan saat persidangan nanti.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)WhatsApp
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved